Senin, 30 Juni 2014

Bisakah Hamil Walaupun Mengidap Kista

Penyakit kista merupakan penyakit yang sudah lumrah diderita oleh kaum wanita. Namun apakah para wanita sudah mengetahui informasi yang tepat tentang penyakit ini? 

Mungkin banyak yang bertanya dapatkah wanita yang mengidap kista untuk hamil? Kemudian apakah aman bagi untuk melahirkan secara normal? Apakah kondisi kistanya itu membatasinya untuk hanya dapat mengandung satu anak saja? Apa dampak lebih lanjut dari penyakit kista ini dan bagaimana cara paling tepat untuk mengobatinya?

Dan sepertinya masih banyak lagi pertanyaan di benak Anda mengenai penyakit ini, untuk menjawabnya silahkan Anda simak penjelasan berikut ini.

Kista adalah tumor yang berisi cairan, dan biasanya berasal dari Corpus Luteum. Corpus Luteum ini berfungsi untuk menyuplai progresteron untuk mempertahankan kehamilan. Fungsi progresteron selama kehamilan akan diambil alih oleh plasenta pada saat usia kehamilan 16 minggu, sehingga kista lutein akan mengecil atau menghilang. Seseorang dengan kista ovarium tetap dapat memiliki anak dan umumnya kista ovarium berukuran kecil tidak membahayakan janin dan tidak berisiko menimbulkan komplikasi kehamilan.

Namun, kista ovarium berukuran besar (6-8 cm) dapat menimbulkan masalah bagi ibu hamil. Kadang-kadang, kista ini tumbuh pada batang yang memutar dan pecah, menyebabkan rasa sakit pada ibu sehingga membutuhkan operasi emergensi. Meskipun substansi yang pecah ini tidak membahayakan pertumbuhan janin, rasa sakit yang luar biasa dapat memicu kelahiran prematur ataupun keguguran.

Dokter biasanya akan memberikan obat pereda sakit yang aman bagi Ibu dan janin sambil terus mengamati perilaku kista, sehingga sebaiknya ibu yang memiliki kista ovarium yang sedang mengandung janin harus lebih rajin mengonsultasikan diri ke dokter untuk dapat dipantau terus perkembangan janinnya

Biasanya kista akan mengecil dan menghilang dengan sendirinya pada trimester kedua kehamilan. Bila tidak juga ada tanda-tanda mengecil ataupun pecah, operasi pembedahan mungkin disarankan. Tindakan pembedahan yang disarankan untuk pengangkatan kista yang bertambah besar ialah pada usia kehamilan 16 minggu saat fungsi progresteron sudah diambil alih oleh plasenta. Karena bila tidak dilakukan pengangkatan maka akan menimbulkan kemacetan pada saat persalinan yang menghalangi penurunan kepala. Bila tidak ada hambatan jalan lahir, berarti ibu tetap dapat melakukan persalinan normal.

Pengobatan kista tergantung pada tipe dan ukuran kista serta usia penderita. Untuk kista folikel, kista ini tidak perlu diobati karena akan sembuh dengan sendirinya dalam waktu 1-3 bulan tetapi tetap harus dikonsultasikan pada dokter.

Baca juga : Obat Sakit Kista

Untuk kista lutein golongan granulosa lutein, yang sering terjadi pada wanita hamil, akan sembuh secara perlahan-lahan pada masa kehamilan trisemester ketiga, sehingga jarang dilakukan operasi. Sedangkan untuk golongan teka lutein, maka akan menghilang secara spontan jika faktor penyebabnya telah dihilangkan.

Untuk kista polikistik ovarium yang menetap, harus dilakukan operasi untuk mengangkat kista tersebut agar tidak menimbulkan gangguan dan rasa sakit.

Untuk kista fungsional dapat digunakan pil kontrasepsi yang digunakan untuk mengecilkan ukuran kista. Pemakaian pil kontrasepsi juga mengurangi peluang pertumbuhan kista .Dan bagi wanita yang menjalani operasi kista ovarium, sebaiknya tidak melakukan hubungan seksual dahulu selama masa penyembuhan.

Semoga membantu.
dr. Margareta Amalia

Demikianlah jawaban yang dari dr. Margareta yang merupakan konsultan ahli dari meetdoctor.com
Sumber : https://id.she.yahoo.com/wanita-dengan-kista-bisakah-hamil-074817646.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar